Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Tiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pendapat berbeda tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hal yang menarik dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, hakim konstitusi tidak hanya berbicara soal angka dalam perselisihan hasil pemilu. Tetapi, lebih kepada substantif. Bahkan, dikatakan, Hakim Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya mengabulkan gugatan dari kubunya maupun Anies-Cak Imin. Hal itu diartikan hakim memiliki ruang atau kebebasan untuk menentukan putusannya.

Meski, secara keseluruhan gugatan dua pemohon ditolak. MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024.

Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP. Simak videonya berikut ini.