Bagikan:

JAKARTA - Bawaslu menyatakan siap untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bila keputusan MK menyatakan demikian.

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian. Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini," kata Bagja dilansir ANTARA, Selasa, 16 April.

Bagja bahkan menegaskan kembali lembaganya siap menjalankan keputusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024.

"Apa pun putusannya kami, penyelenggara pemilu, harus mengikuti putusan pengadilan," jelasnya.