Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Kita Optimis Dengarkan Putusan yang Progresif
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 menjadi momen yang ditunggu. Diharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara ini secara progresif.

Hal ini disampaikan Todung di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat sebelum berangkat ke Gedung MK pada hari ini, Senin, 22 April. Mereka berangkat menggunakan bus bersama pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud.

“Ini kan momen-momen yang kita tunggu. Momen yang sangat bersejarah buat bangsa ini. Kita menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat historis, yang sangat bersejarah, dan kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif,” kata Todung kepada wartawan di lokasi.

Todung memastikan apapun putusan yang dibacakan MK bakal ditaati oleh kubunya. “Kita akan respect putusan MK. Kita akan jalankan,” tegasnya.

Pengacara ini juga menyebut putusan MK ini menjadi penentu kehidupan bernegara ke depan. “Kita bisa bertanya pada diri kita, sejauh mana kita jujur terhadap diri kita,” ungkap Todung.

“Sejauh mana kita jujur terhadap Tuhan yang Maha Esa, sejauh mana kita jujur terhadap konstitusi, sejauh mana kita jujur terhadap demokrasi,” sambung pengacara senior tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.