Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang kini menjadi tim hukum Prabowo-Gibran.

Pernyataan Yusril yang dikutip adalah pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres pada Oktober 2023. Lutfi mengutip bahwa Yusril saat itu menyebut putusan tersebut cacat hukum.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu, dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi dalam sidang di gedung MK, Selasa, 2 April.

Lutfi kembali mengutip pernyataan Yusril yang tak akan maju sebagai cawapres dengan berpegang pada putusan 90 saat mengandaikan diri sebagai Gibran.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," ujarnya.

Saat giliran pihak terkait, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Gibran mendapat kesempatan bicara, Yusril langsung menyanggah ucapan Lutfi. Yusril mengklaim ucapan yang dikutip Lutfi tak sepenuhnya sesuai.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis. Jadi yg saya ucapkan adalah 'andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," urai Yusril.

Yusril mengaku dirinya pernah memberi pernyataan bahwa putusan yang meloloskan Gibran sebagai cawapres memang problematik. Namun, Yusril menegaskan putusan tersebut memiliki kepastian hukum.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik. Kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," ucap Yusril.

Yusril pun menggunakan konteks putusan MK nomor 90 untuk bertanya kepada ahli yang diajukan tim Ganjar-Mahfud untuk memaparkan pandangannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 ini.

"Kita tahu dalam filsafat hukum persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan. Tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit menurut saudara apakah kita harus berdebat pada keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum?" tutupnya.

Sebagai informasi, agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon 2, yakni Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta MK menginstruksikan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran.