JAKARTA - Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis dalam pemaparan hukumnya mempertanyakan mengapa paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres di sidang Mahkamah Konstitusi.
Padahal, setelah adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres, pendaftaran Gibran dinyatakan sah.
"Di undang-undang dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah, baru ribut. Kan enggak fair," kata Margarito di sidang MK, Kamis, 4 April.
Margarito juga mengaku heran mengapa kubu Anies dan Ganjar menilai pencalonan Gibran tidak sah karena KPU belum menerbitkan peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK saat menerima pencalonan Gibran.
Menurut dia, ketika aturan soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diubah lewat putusan MK, regulasi tersebut telah berlaku sah meski belum ada aturan turunannya.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ungkap Margarito.
Dalam kesempatan itu, Margarito juga berpandangan petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud.
Sebab, menurut dia, harus ada bukti konkret yang diungkap dalam dalil gugatan untuk bisa membuktikan adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," tegasnya.
Secara rinci, para ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran dalam sidang hari ini antara lain, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun; Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; dan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.
Kemudian, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalil khairi; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; serta Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
BACA JUGA:
Sementara untuk saksi, ada enam orang yang dihadirkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily; Gani Muhammad; Andi Bataralifu; Tanjung Suprianto; dan Abdul Wahid.