Di Sidang MK, Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tak Pernah Diperintah Menangkan Paslon Tertentu
Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menjadi saksi yang didatangkan tim Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gani merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk membantah dalil gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo terkait adanya politisasi pengangkatan pj kepala daerah demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam kesaksiannya, Gani menegaskan dirinya tidak pernah mendapat arahan dari atasannya untuk memenangkan salah satu capres-cawapres.

"Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi kami tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu," kata Gani di sidang MK, Kamis, 4 April.

Sebagai seorang birokrat, Gani mengklaim dirinya tidak memiliki kepentingan politik dalam melaksanakan tugas memimpin Kota Bekasi selama mengisi kekosongan jabatan wali kota definitif.

"Kami pendekatan berdasarkan pendekatan normatif di dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi," ujar Gani.

Gani menerangkan, saat baru diangkat sebagai Pj Wali Kota Bekasi, 20 September 2023, dirinya merasa perlu waktu untuk mengenal para ASN di Kota Bekasi, baik dari sisi anggaran, sarana prasarana, hingga teritorialnya.

"Penjabat kepala daerah tentunya tidak dapat mengkondisikan aparatur Kota Bekasi, meskipun seandainya penjabat kepala daerah ini ditugaskan untuk menyukseskan pemenangan salah satu pasangan calon, tanpa dukungan aparatur yang ada di kota Bekasi," jelas dia.

 

Hari ini, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keterangan dari ahli dan saksi pihak terkait, dalam hal ini kubu Prabowo-Gibran.

Secara rinci, para ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran dalam sidang hari ini antara lain, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun; Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; dan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Kemudian, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalil khairi; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej, Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; serta Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sementara untuk saksi, ada enam orang yang dihadirkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily; Gani Muhammad; Andi Bataralifu; Tanjung Suprianto; dan Abdul Wahid.