JAKARTA - Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada hari ini. Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB menghadirkan pemohon tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Terdapat 7 ahli yang dihadirkan tim paslon nomor urut 1 tersebut. Selain itu, terdapat 11 saksi yang didatangkan pemohon I pada sidang hari ini.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan 7 ahli dan 11 saksi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 1 April.
Para akademisi yang dihadirkan tim Anies-Muhaimin memiliki berbagai latar belakang bidang ilmu, mulai dari ekonomi, pemerintahan, hingga otonomi daerah.
Berikut adalah 7 ahli yang didatangkan hari ini:
1. Bambang Eka Cahya, ahli ilmu pemerintahan
2. Faisal Basri, ekonom senior
3. Ridwan, ahli hukum administrasi
4. Vid Adrison, ekonom UI
5. Yudi Prayudi, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta
6. Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
7. Djohermansyah Djohan, pakar otonomi daerah
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin selaku pemohon memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam pokok permohonan, pemohon mengungkap 11 pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil dalam Pilpres 2024.
11 poin yang disebutkan itu yakni KPU sengaja menerima pencalonan paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan pj kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, pj kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya.
Lalu, keterlibatan aparat negara untuk memenangkan paslon 02, pengerahan kepala desa, undangan Presiden Jokowi kepada ketua umum parpol koalisi di Istana Presiden, intervensi ke MK, politisasi bansos oleh Jokowi, serta kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu di masa kritis pemilu.
BACA JUGA:
Dalam gugatan tersebut, pemohon menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.
Sementara, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam petitumnya meminta MK menginstruksikan KPU melakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Prabowo-Gibran.