Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Zainudin Paru, menanggapi soal hadirnya ASN yang diutus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi saksi Prabowo-Gibran pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Zainudin menilai keterlibatan ASN sebagai saksi paslon tersebut membuktikan Kemendagri tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri. Ini membuktikan bahwa nyata ASN kementerian dalam negeri berpihak pada 02," kata Zainudin di gedung MK, Kamis, 4 April.

Hal ini pun telah dipastikan dalam proses persidangan hari ini. Di mana, mahkamah bertanya kepada saksi apakah mendapat izin dari Kemendagri untuk hadir ke persidangan. Lalu saksi menjawab telah memiliki surat tugas.

"Hakim mahkamah tadi bertanya apakah ada surat tugas. Jika ada surat tugas, itu harus diserahkan kepada mahkamah unutuk membuktikan mereka datang bukan sebagai penyamun, tapi Adalah saksi yang ditugaskan resmi oleh kementerian Dalam Negeri," ungkap Zainudin.

MK hari ini menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar penjelasan ahli dan saksi Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Dari sejumlah ahli yang dihadirkan, salah satunya adalah Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu.

Kemudian, hadir juga Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang memberi kesaksian bahwa dirinya tidak mendapat perintah dari pimpinan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

Dalam persidangan, Gani mengaku telah mendapat surat tugas dari Kemendagri untuk menjadi saksi pada hari ini.

"Hari ini saya di Kemendagri sebagai Biro Hukum di Kemendagri, dan sekaligus saya sampaikan bahwa kehadiran saya sebagai saksi di sini adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN ini kepada Kemendagri dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," urai Gani.