Serahkan Kesimpulan, Prabowo-Gibran Ledek Gugatan Anies-Ganjar
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Prabowo-Gibran menilai gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tak tepat dilayangkan ke Mahkamah Konstitisi (MK). Seharusnya, dalil permasalahan lebih seputar perolehan suara dalam Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, usai menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Panitera MK.

"Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon," ujar Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April.

"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesunguhnya suara yang diperloleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini," sambungnya.

Gugatan dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dianggap tak masuk dalam pokok perkara. Kedua pemohonan itu mendalilkan soal dugaan curangan.

"Mereka masuk kepada arena bahwa tidak mempersoalkan dan tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu yaitu harus penghitungan suara, mereka masuk dengan mengatakan kami mengajukan gugatan bukan dengan PHPU, kami mengajukan gugatan dengan dasar bukan dengan phpu, kami mengajukan gugatan adalah dengan dasar adanya kecurangan-kecurangan yang diduga dilakukan oleh 02 sehingga mereka memohon diskualifikasi," paparnya.

Menambahkan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid menyebut dalam berkas kesimpulan itu tak ada fakta baru yang disampaikan. Sebab, selama persidangan tidak ada informasi baru yang terungkap perihal gugatan para pemohon.

"Jadi tidak ada analisis baru tidak ada fakta-fakta baru ataupun kita mencoba untuk memasukkan secara manipulatif bukti-bukti yang pada hakekatnya tidak pernah diperiksa oleh mahkamah konstitusi," kata Fahri.