JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae Megawati itu diserahkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.
"Seluruh pertimbangannya yang disampaikan ibu Megawati sebagai amicus curiae dan kemudian ditutup dengan tulisan tangan," ujar Hasto saat menyerahkan.
Usai menyerahkan dokumen tersebut, Hasto sedikit membacakan pendapat hukum dari Megawati yang tertuang dalam amicus curiae tersebut, yang berbunyi;
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sebut Hasto.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Hasto juga menyebut ada sebagai tulisan Megawati yang menggunakan tinta merah dengan arti keberanian.
"Dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," sebutnya.
"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," pungkasnya.