Bagikan:

JAKARTA - Kubu Ganjar-Mahfud menyoroti beberapa dugaan kecurangan dalam berkas kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), satu di antaranya mengenai politisasi bantuan sosial (bansos).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut dalam persidangan empat menteri yang dihadirkan mahkamah hanya menjelaskan dasar hukum dari bansos.

"Memang ada empat menteri yang dihadirkan ya oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos. Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," ujar Todung kepada wartawan, Selasa, 16 April.

Tetapi, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yakni, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini; tak menjelaskan perihal dugaan politisasi bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, kata Tudong, Jokowi masif memberikan bantuan sosial menjelang pencoblosan dalam Pilpres 2024.

'Tapi yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan? kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan?" sebutnya.

"Kenapa penerima manfaat bansos itu tidak sesuai dengan data-data yg menurut ahli kami, Pak Didin Damanhuri- itu menjadi pertanyaan besar. Kenapa penerima manfaat itu tidak sama semuanya? Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos," sambung Tudong.

Bahkan, Tudong juga menyebut keterangan para menteri itu tak menjelaskan perihal alasan Jokowi kerap terjun ke lumbung-lumbung suara Ganjar-Mahfud untuk membagikan bansos.

"Atau katakanlah kenapa presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memiliki basis pendukung yang sangat kuat? Nah, politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan," kata Tudong.

Adapun, pada kesimpulan kubu Ganjar-Mahfud menerangkan soal terjadinya lima pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Pertama, pelanggaran etika terkait putusan MK nomor 90 yang memberi meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Lalu, mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan.

Terakhir, mengenai pelanggaran prosedur Pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara, yang terjadi di SIREKAP.