Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak langsung sepakat dengan permohonan kubu Ganjar-Mahfud mengenai menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk didengar keterangannya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya sebenarnya sudah menyepakati untuk menghadirkan beberapa nama yang diajukan pihak pemohon pada persidangan sebelumnya.

Berdasarkan kesepakaran Mahkamah, ada empat menteri yang akan dihadirkan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, Mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka akan didengar keterangannya pada Jumat, 5 April.

"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan 2 permohonan, jadi permohonan nomor 1 dan 2 dan kesimpulannya seperti itu," ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Tapi, Suhartoyo menyebut bila ada permohonan baru terkait pihak yang akan dihadirkan, Mahkamah mesti membahasanya terlebih dulu.

Sebab, Mahkamah akan menentukan relevan atau tidaknya keterangan pihak yang dimohonkan untuk didengarkan dalam persidangan.

"Jadi kalaupun ada permohonan baru akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," kata Suhartoyo.

see_also]

- https://voi.id/berita/370691/kapolri-siap-hadir-bila-diminta-mk-hadiri-sidang-gugatan-pilpres

- https://voi.id/berita/370671/pimpinan-kpk-sebut-ada-yang-bocorkan-informasi-ott-tapi-sulit-terungkap

- https://voi.id/berita/370669/menteri-pupr-sebut-presiden-baru-bakal-dilantik-di-ikn

- https://voi.id/berita/370659/wapres-ma-ruf-amin-minta-4-menteri-hadiri-sidang-mk-itu-kewajiban-konstitusional

[/see_also]

 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna didengar keterangannya di persidangan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kehadiran Kapolri dalam persidangan dapat membuat terang soal dugaan intimidasi hingga ketidaknetralan oknum polisi pada Pemilihan Umun (Pemilu) 2024.

"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," sebutnya.

Selain itu, Todung juga menyebut bila dihadirkan, kubu Ganjar-Mahfud ingin Kapolri menjelaskan soal kebijakan dan perintah terkait Pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.