JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna didengar keterangannya di persidangan persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Surat permohonan pun sudah dilayangkan.
"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Selasa, 2 April.
Menurut Tudong, bila Kapolri bisa dihadirkan dalam persidangan, hal yang akan digali dari jenderal polisi itu mengenai dugaan intimidasi hingga ketidaknetralan oknum polisi pada Pemilihan Umun (Pemilu) 2024.
"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," sebutnya.
Selain itu, Tudong juga menyebut bila dihadirkan, kubu Ganjar-Mahfud ingin Kapolri menjelaskan soal kebijakan dan perintah terkait Pemilu.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi bakal menghadirkan 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 5 April.
Para menteri itu yakni, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menghadirkan 19 saksi dan ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut dari 19 orang yang dihadirkan, 9 di antaranya ahli dan 10 lainnya saksi fakta.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli.
Sedangkan 11 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.