Bagikan:

JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan tim Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Yusril di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang beragendakan pembacaan keterangan dari ahli dan saksi pemohon, dalam hal ini kubu Ganjar-Mahfud.

"Kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri. Tapi karena Kapolri adalah satu jabatan institusi, karena itu memang kehadirannya tidak bisa diminta, dihadirkan oleh kami sebagau kuasa hukum maupun kuasa hukum pemohon, tetapi memang harus dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di gedung MK, Selasa, 2 April.

Yusril juga mengaku tak masalah MK berencana untuk memanggil para menteri Presiden Joko Widodo hadir ke persidangan.

Namun, menurut Yusril, keterangan dari menteri maupun Kapolri, jika akan dihadirkan ke MK, tidak bisa dijadikan alat bukti. Sebab, saksi atau ahli yang bisa menguatkan gugatan pemohon sebagai alat bukti harus disumpah terlebih dahulu.

"Kalau Kapolri dan menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ungkap Yusril.

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tambahnya.

 

Sebagai informasi, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyebut majelis hakim mencadangkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk didengar keterangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanya saja, ditekankan, pemanggilan mereka bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," jelas Suhartoyo.

Hari ini, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna didengar keterangannya di persidangan. Surat permohonan pun sudah dilayangkan.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Selasa, 2 April.

Menurut Tudong, bila Kapolri bisa dihadirkan dalam persidangan, hal yang akan digali dari jenderal polisi itu mengenai dugaan intimidasi hingga ketidaknetralan oknum polisi pada Pemilu 2024.

"Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," sebutnya.