Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat.

“Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata eks Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun yang jadi pemimpin Tim PDI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 2 April.

Gayus mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU adalah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Lembaga ini dianggap telah melawan hukum karena bertentangan dengan asas dan norma dalam pemilihan umum (pemilu).

Melengkapi pernyataan Gayus, Erna Ratnaningsih, anggota Tim PDI menyebut KPU masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran. Langkah ini dianggap melanggar hukum karena belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Adapun KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November atau sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran. “Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” tegasnya.

“Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” sambung Erna.

 

Tim PDI meyakini perbuatan KPU cacat hukum saat melaksanakan mekanisme penerimaan pendaftaran. Sehingga ada empat hal yang dimohonkan dalam gugatan melawan KPU itu.

Pertama adalah menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkasnya.