Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai aneh langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat hasil penetapan Pilpres 2024 oleh KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya, PDIP dan capres-cawapres usungannya hadir saat pengesahan hasil pemilu bahkan ikut tanda tangan berita acara.

"Lah PDIP dan paslon (nomor) 3 kan ikut hadir dalam pengesahan hasil pemilu. Bahkan saksinya ikut tanda tangan berita acara. Kok sekarang menggugat?," ujar Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, Rabu, 3 April.

Menurut Nusron, gugatan tersebut menunjukkan sikap tidak kesatria. Bahkan, kata dia, PDIP tidak siap untuk menerima kekalahan.

"Itu namanya menelan ludah sendiri dong. Sikap tidak kesatria, tidak mau mengakui hasil pemilu. Dari awal memang tidak siap untuk kalah," kata Nusron.

Nusron menilai gugatan PDIP tersebut salah alamat. Politikus Golkar itu pun menyinggung KPU pernah digugat soal keabsahan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres, namun hasilnya ditolak PTUN Jakarta.

"Salah alamat, lagi pula KPU sudah pernah digugat juga soal keabsahan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran di PTUN. Hasilnya ditolak sama PTUN Jakarta. Jadi ini mengulangi masalah yang sudah pernah diputus," jelasnya.

Meski begitu, Nusron tetap menghormati PDIP yang mengambil langkah tersebut. Kata dia, setiap pihak berhak untuk melayangkan gugatan.

"Tapi itu hak mereka untuk menggugat, kita hormati saja," katanya.

Diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak tergugat.

“Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata eks Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun yang jadi pemimpin Tim PDI di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 2 April.

Gayus mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU adalah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Lembaga ini dianggap telah melawan hukum karena bertentangan dengan asas dan norma dalam pemilihan umum (pemilu).