JAKARTA - Wali Kota (Walkot) Solo dan Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka ogah merespons gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonannya di Pilpres 2024.
Gibran mengaku menunggu arahan dari pasangannya Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
"Itu nanti yang lain saja ya yang menanggapi. Kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," katanya di Balai Kota (Balkot) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 25 April.
Sebelumnya, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai langkah PDIP gugat KPU soal pencalonan Gibran tidak akan berdampak apa-apa terhadap penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Nusron mengingatkan, tidak ada proses hukum lain selain Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu Paslon 01 dan 03.
"Jadi pemilu itu hanya dua, yang berhak untuk mengadili pertama Bawaslu, kalau pada masalah proses. Yang nomer dua adalah Mahkamah Konstitusi kalau menyangkut masalah hasil," ujar Nusron di KPU, Jakarta, Rabu, 24 April.