Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap heran dengan Komisioner KPK kembali didera dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keheranan Yudi terkait Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melanggar etik menyalahgunakan jabatannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Wah ada lagi," kata mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut dalam akun X-nya, Kamis 25 April.

Dia pun berharap agar tindakan tidak terpuji dari petinggi KPK tidak menjadi preseden butuk di lembaga pemberantasan korupsi.

"Akhirnya kaya gini jadi hal biasa di KPK ya tweeps," ujar Yudi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ghufron terkait dengan pegawai di Kementan bakal disidangkan dalam waktu dekat.

“Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April.

Sebelumnya, Firli Bahuri saat menjadi Ketua KPK nonaktif terbukti melanggar kode etik. Firli terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK menyatakan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL diduga menimbulkan benturan kepentingan. Firli kemudian mendapatn sanksi berat dengan diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 27 Desember 2023.