Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan Firli Bahuri harusnya hadir di sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Rabu, 20 Desember. Ketua KPK nonaktif tersebut sudah tak punya alasan untuk minta penundaan.

“Harus datang karena sidang praperadilan sudah ditolak,” kata Yudi kepada wartawan yang dikutip Rabu, 20 Desember.

“Jadi sudah tidak ada alasan dia untuk fokus sidang praperadilan,” sambungnya.

Diketahui, Firli harusnya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Kamis, 14 Desember lalu. Hanya saja, sidang ditunda karena dia tak hadir dengan alasan sedang fokus pada proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kembali ke Yudi, katanya, Dewas KPK harus tetap menjalankan proses etik tanpa menunggu kehadiran Firli. “Karena (Firli, red) sudah diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri,” tegasnya.

Sementara itu, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menilai sidang etik besok jadi penentu keseriusan dewan pengawas menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli. “Tidak ada alasan tidak sungguh-sungguh,” tegasnya.

Baginya, Firli harus segera diputus melanggar etik atau tidak demi mencegah terjadinya preseden buruk. “Kenapa, karena nanti ada orang yang bisa menghindar dan dengan segala cara Dewas KPK tak berdaya. Ini kan sesuatu yang buruk,” ungkap Novel.

Diberitakan sebelumya, Dewas KPK memastikan akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli pada Rabu, 20 Desember. Ada belasan orang yang bakal dimintai keterangan.

“Kalau enggak salah 12 orang (yang dihadirkan, red),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Syamsuddin bilang sidang etik bakal terus digelar meski Firli tak hadir. Sementara itu, Firli Bahuri belum menunjukkan batang hidungnya.

“Besok (hari ini, red) lah kita lihat,” tegasnya di kawasan Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember.

Dewas KPK telah sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang. Terakhir, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.