JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri harus hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar sebagai terlapor.
Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menanggapi penundaan sidang etik Firli pada hari ini, Kamis, 14 Desember.
Pensiunan Korps Bhayangkara itu tak bisa hadir karena sedang mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Sebagai terlapor beliau mesti hadir, Pak FB mesti hadir,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, 14 Desember.
Syamsuddin bilang Dewas KPK nantinya akan memutus penjadwalan ulang dalam sidang yang tetap dibuka. Tapi, dia belum tahu sesuai atau tidak dengan permintaan Firli setelah 18 Desember mendatang.
Dewas KPK hanya memastikan tetap menunggu kehadiran Firli. “Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewas KPK berharap Firli bisa memenuhi panggilan sidang etik ke depan. Sebab, mereka ingin putusan segera diketuk agar tak berlarut.
“Bagaimana pun ini menjadi beban juga bagi Dewas, ya, mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.
Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.