Pembacaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini Tanpa Dihadiri Firli Bahuri
Dewan Pengawas KPK membacakan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Rabu 27 Desember (Aziz Masindo/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Etik KPK membacakan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik hari ini tanpa dihadiri ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Nggak, nggak hadir juga nggak apa-apa kan.  Selama ini juga kan beliau (Firli) sudah tidak hadir ya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta 27 Desember.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri hari akan menghadirkan pembacaan hasil sidang Dewas KPK usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Iyaa, InsyaAllah dua duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti InsyaAllah, enggak ada masalah, hadir," ujar Ian saat dihubungi, Rabu 27 Desember.

Albertina memastikan, putusan etik  dihadiri seluruh majelis Etik yang terdiri dari 5 orang anggota Dewas, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Adji.

Sidang dilaksanakan secara terbuka di lantai 6 Gedung ACLC KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember pukul 11.00 WIB.

"Majelisnya lengkap, lima orang," ungkap Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Rabu 27 Desember. Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang etik yang terbuka untuk umum.

"Tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11 pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember lalu.

Terkait