JAKARTA - Nasib etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan beberapa pegawainya akan dientukan, Selasa, 15 September melalui sidang etik. Sidang akan dilakukan secara terbuka.
"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan terperiksa pegawai KPK YPH (Yudi Purnomo Harahap), Ketua KPK FB (Firli Bahuri), majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 15 September 2020 pukul 09.00-12.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Jakarta, Senin, 14 September.
Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sidang putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan ditonton secara langsung atau LIVE melalui sejumlah kanal media sosial KPK yaitu melalui Youtube, Facebook dan Twitter resmi KPK.
Menurut Ali, Dewas akan lebih dulu menggelar sidang putusan untuk Yudi Purnomo Harahap baru selanjutnya terhadap Firli Bahuri.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," katanya.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.
Dalam penjelasannya, Yudi menilai dirinya sebagai Ketua WP KPK yang wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.
Sedangkan Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli pun sudah dikonfrontir dengan pelapornya, Boyamin, di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.