Bagikan:

JAKARTA -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri karena terbukti melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta, 27 Desember.

Tumpak membeberkan, Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik terkait pertemuannya secara langsung dan tidak langsung dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo.

Tumpak mengatakan, Firli tidak memberitahukan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan pribadi.

"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," jelas Tumpak.

Sanksi pelanggaran kode etik kepada Firli Bahuri kata Tumpak tak ada yang meringankan Firli Bahuri, sedangkan hal yang memberatkannya adalah Firli tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, tidak ada. Hal-hal yang memberatkan: terperiksa tak mengakui perbuatannya. Terperiksa tak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," papar dia.

Firli Bahuri dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sidang pembacaan putusan digelar terbuka di lantai 6 gedung ACLC KPK,Kuningan, Jakarta Selatan. Sidang dihadiri seluruh majelis Etik yang terdiri dari 5 orang anggota Dewas yaitu, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Adji.