Alasan Firli Bahuri Tak Laporkan Valas Miliaran dan Sewa Rumah Elite ke LHKPN
Firli Bahuri/DOK Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Dewas KPK membeberkan alasan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan valuta asing (valas) senilai Rp7,5 miliar dan sewa rumah elite di Kertanegara ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota Majelis Sidang, Harjono, saat membacakan putusan sidang kode etik Firli Bahuri, menyebut uang itu untuk kebutuhan pribadi.

"Alasan terperiksa (Firli Bahuri) tidak melaporkan valas tersebut karena uang hasil penukaran valas digunakan untuk kebutuhan pribadi Terperiksa, perjalanan dan kebutuhan sekolah anak Terperiksa," papar Harjono di gdung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember.

Sedangkan soal tak dilaporkannya sewa rumah elite di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Firli beralasan rumah itu bukan miliknya.

Sedangkan menurut keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap penyelenggara negara termasuk ketua KPK, wajib menyampaikan seluruh harta dan uutang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN,

Karenanya kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN.

 

Firli Bahuri dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar kode etik dan akan diberikan sanksi berat berupa pengunduran diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.

Adapun 3 pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri yaitu terkait pertemuan dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang tidak dilaporkan pimpinan KPK lain, tidak jujurnya soal pelaporan di LHKPN terkait Valas dan terakhir terkait penyewaan rumah elite di Kertanegara, Jakarta Selatan.