Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dicecar 29 pertanyaan pada proses pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini.

Beberapa di antaranya soal hasil penggeledahan di unit Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember.

Penggeledahan dilakukan pada 5 Desember. Berdasarkan informasi, unit apartemen milik Firli Bahuri yang digeledah berada di East Tower lantai 25. Namun, tak dirinci benda atau alat bukti yang didapat dari lokasi.

Hanya disampaikan, kepemilikan unit apartemen itu tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," sebutnya.

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen," sambung Trunoyudo.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal transaksi penukaran valas senilai Rp7,4 miliar yang ditemukan di tahap penyidikan. Dokumen itupun menjadi salah satu bukti dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Pendalaman transaksi penukaran valas," kata Trunoyudo.

Adapun, Firli Bahiri tak kunjung ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski, sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli masih diperbolehkan pulang sejauh ini. Termasuk, ketika rampung menjalani pemeriksaan hari ini yang berlangsung kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri itu menujukan sikap berbeda dengan sebelumnya. Dia ogah tampil ke publik dan memilih menghindari awak media.

Firli Bahuri keluar dari gedung Bareskrim Polri bukan melalui jalur pada umumnya. Dia menggunakan akses Sekertariat Umum (Setum).

Padahal, pada proses pemeriksaan sebelumnya, Firli berani tampil dan menyampaikan beberapa hal di depan awak media.

Sikap Firli Bahuri yang tak mau muncul ke publik bukanlah kali pertama terjadi. Sebelum ditetapkan tersangka, Ketua KPK nonaktif ini selalu kucing-kucingan dengan awak media.

Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.