JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Tapi,Firli kembali memilih ogah tampil.
Firli Bahuri diketahui menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Di mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Namun, purnawirawan Polri itu memilih ogah tampil ke publik. Sebab, Firli memilih keluar dari gedung Bareskrim Polri melalui Sekertariat Umum (Setum).
Padahal, pada proses pemeriksaan sebelumnya, Firli berani tampil dan menyampaikan beberapa hal di depan awak media.
Sikap Firli Bahuri yang tak mau muncul ke publik bukanlah kali pertama terjadi. Sebelum ditetapkan tersangka, Ketua KPK nonaktif ini selalu kucing-kucingan dengan awak media.
Adapun, Firli Bahuri tiba sekitar di Bareskrim Polri pukul 09.15 WIB. Ia nampak didampingi beberapa orang yang diduga ajudannya.
Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Sebab, Firli yang mengenakan kemeja biru tua itu langsung merangsek masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan. Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut penyidik mendalami soal pertemuan hingga harta kekayaan.
Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Di mana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Pertanyaan dari penyidik itu pun disebut meliputi 7 materi pemeriksaan. Mulai dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo hingga aset dan kekayaan.
BACA JUGA:
Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," sebutnya.
"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.