Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapes) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Terdapat dua kasus yang diproses Bawaslu, yakni kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan kampanye melibatkan anak di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada kedua kasus ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Gibran untuk mengklarifikasi apakah Gibran benar melakukan kampanye di tempat yang seharusnya steril dari kegiatan politik tersebut.

Sebab, Benny menyebut tim kampanye Gibran tidak menyampaikan pemberitahuan kegiatan pada area CFD Minggu lalu kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam pesan singkat, Rabu, 6 Desember.

Ada dua pasal yang diduga dilanggar oleh Gibran dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menegaskan, larangan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," ujar Benny.

Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Dalam Pergub tersebut, car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tutur dia.

Kemudian, Bawaslu Jakarta Utara juga akan meminta klarifikasi kepada Gibran atas kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ungkap Benny.

Terdapat dua pasal yang diduga dilanggar Gibran dari kasus ini, salah satunya Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Kedua, dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf (a) UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," imbuhnya.