Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi soal agenda cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD).

Kepada Bawaslu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani mengaku tidak mengetahui siapa orang yang pertama kali membawa susu dan memberikan kepada Gibran untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

"Kita enggak tahu susu itu. Dari awal kita jalan tidak ada susu. Pas mau pulang (baru ada). Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus," kata Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Kamis, 21 Desember.

Zita mengaku, awalnya Gibran didampingi oleh sejumlah caleg PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya berniat untuk berolahraga sambil menyapa masyarakat di area CFD Sudirman-Thamrin.

Tiba-tiba, rombongan Gibran mendapat susu dari seseorang yang diklaim Zita merupakan orang tidak dikenal. Boks susu tersebut langsung dibuka dan dibagikan oleh Gibran kepada masyarakat.

"Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga. Terkait susu tidak ada yang bawa, TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)," jelas Zita.

Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.

Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.

Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.