Bawaslu Batalkan Panggil Gibran Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Alasannya?
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 3 Desember. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan rencana pemanggilan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai keterangan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di area CFD.

Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menuturkan, pembatalan pemanggilan dilakukan karena Bawaslu telah mendapat keterangan dari sejumlah caleg PAN yang menjadi pendamping Gibran saat CFD.

Selain itu, pembatalan pemeriksaan kepada putra Presiden Joko Widodo tersebut juga berdasarkan hasil pendalaman Bawaslu RI yang telah diteruskan ke Bawaslu Jakpus.

"Iya (pemanggilan Gibran dibatalkan). Alasannya salah satunya karena itu (telah mendapat keterangan). Juga, surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI," ujar Sonny dalam pesan singkat, Kamis, 28 Desember.

Sehingga, Bawaslu Jakpus telah menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah Gibran melakukan pelanggaran pemilu yakni berkampanye di area CFD atau tidak. Pengumuman hasil rapat pleno akan diumumkan kemudian.

"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi dianggap sudah cukup. Kita lanjut pada putusan Bawaslu pada Jumat, 29 Desember nanti," ungkap Sonny.

Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.

Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.

Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian dalam pemanggilan sejumlah caleg PAN pada Kamis, 21 Desember lalu, Zita Anjani mengaku tidak mengetahui siapa orang yang pertama kali membawa susu dan memberikan kepada Gibran untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

"Kita enggak tahu susu itu. Dari awal kita jalan tidak ada susu. Pas mau pulang (baru ada). Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus," kata Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Zita mengaku, awalnya Gibran didampingi oleh sejumlah caleg PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya berniat untuk berolahraga sambil menyapa masyarakat di area CFD Sudirman-Thamrin.

Tiba-tiba, rombongan Gibran mendapat susu dari seseorang yang diklaim Zita merupakan orang tidak dikenal. Boks susu tersebut langsung dibuka dan dibagikan oleh Gibran kepada masyarakat.

"Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga. Terkait susu tidak ada yang bawa, TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)," jelas Zita.

Terkait