JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali memanggil tiga caleg PAN, yakni Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu untuk diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga caleg berlatar selebritas ini diketahui mendampingi Gibran saat melakukan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) beberapa waktu lalu.
Bawaslu Jakarta Pusat awalnya menjadwalkan pemeriksaan kepada Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu pada Senin, 19 Desember kemarin. Namun, ketiganya mangkir tanpa memberi tahu alasannya kepada Bawaslu.
"Berdasarkan jadwal yang diperiksa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu. Pasukan Blue Squad PAN. Namun mereka tidak hadir tanpa konfirmasi. Bawaslu Jakarta Pusat akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa, 19 Desember.
Benny menuturkan, ketiga kader partai yang diketuai Zulkifli Hasan ini akan diminta keterangan dan verifikasi atas unsur pelanggaran pemilu. Dari keterangan tersebut, Bawaslu akan mencermati apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.
"Secara umum di dalam konteks penanganan pelanggaran ini namanya pengkajian. Pengkajian itu memiliki waktu 7 hari tambah 7 hari. Artinya, waktu masih berjalan," ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny menegaskan pihaknya tidak tebang pilih untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu, meskipun hal itu dilakukan oleh Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.
"Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu. Tidak akan tebang pilih dan tentu patokan kita adalah regulasi. Sejauh itu ada dasar hukum, tentu kita akan jalankan," tegasnya.
Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilakukan Gibran pada hari keenam masa kampanye Pilpres 2024. Namun, Gibran menegaskan bahwa pembagian susu gratis di area CFD ini bukanlah kegiatan kampanye yang biasanya disertai ajakan untuk memilih.
"Kan tanpa APK (alat peraga kampanye). Ini kosong dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan. Enggak," kata Gibran di lokasi CFD, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember.
BACA JUGA:
Kegiatan tersebut kini masuk dalam pemeriksaan Bawaslu. Bawaslu tengah menelisik apakah aktivitas pembagian susu oleh Gibran kepada masyarakat di area CFD berunsur kampanye politik atau tidak. Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan.
Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik. Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.