Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda pengumuman hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada kasus bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.

Hasil penanganan dugaan pelanggaran Gibran sedianya diumumkan pada hari ini. Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menyebut pengumuman ditunda hingga awal tahun 2024.

"Itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka lagi mengkaji itu, dan ketika saya minta update itu akan diumumkan mungkin di awal tahun. Antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Dalam penelusuran sementara ini, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dari kasus bagi-bagi susu oleh Gibran kepada masyarakat di CFD. Namun, Bawaslu masih perlu mengkaji dugaan pelanggaran pada peraturan lainnya.

"Unsur pidana pemilunya kan tidak ditemukan dan itu sudah ditangani bawaslu RI. Teman-teman Bawaslu Jakpus mendalami pelanggaran UU lainnya. Sekarang lagi dikaji dan disampaikan resmi," jelas Benny.

Sampai saat ini, Benny mengaku pihaknya masih belum memastikan apakah putra Presiden Joko Widodo tersebut akan tetap dipanggil atau tidak.

"Ya kalau teman-teman Jakarta Pusat sudah merasa cukup ya sudah kan gitu. Tinggal melakukan kajian, kan begitu dalam proses penanganan gitu kan," katanya.

 

Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.

Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.

Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian dalam pemanggilan sejumlah caleg PAN pada Kamis, 21 Desember lalu, Zita Anjani mengaku tidak mengetahui siapa orang yang pertama kali membawa susu dan memberikan kepada Gibran untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

"Kita enggak tahu susu itu. Dari awal kita jalan tidak ada susu. Pas mau pulang (baru ada). Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus," kata Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Zita mengaku, awalnya Gibran didampingi oleh sejumlah caleg PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya berniat untuk berolahraga sambil menyapa masyarakat di area CFD Sudirman-Thamrin.

Tiba-tiba, rombongan Gibran mendapat susu dari seseorang yang diklaim Zita merupakan orang tidak dikenal. Boks susu tersebut langsung dibuka dan dibagikan oleh Gibran kepada masyarakat.

"Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga. Terkait susu tidak ada yang bawa, TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)," jelas Zita.