Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seolah ogah diperiksa di Polda Metro Jaya. Sebab, tak hanya memohon penundaan, Firli juga meminta proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Permintaan itu disampaikan Firli Bahuri dalam surat resmi yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya melalui Biro Hukum KPK

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 14 November.

Kesan Firli Bahuri ogah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena sebelumnya juga sempat meminta hal serupa. Kala itu, penyidik mengabulkan permintaannya. Sehingga, Ketua KPK itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 24 Oktober.

Dalam surat itupun juga disampaikan alasan Firli Bahuri tak bisa menjalani pemeriksaan hari ini. Dikatakan, bila Ketua lembaga antirasuah itu mestu memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini, dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari dewas KPK RI, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," sebutnya.

Namun, penyidik untuk saat ini belum bisa memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permintaan dari Firli. Konsolidasi disebut akan dilakukan terlebih dulu.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud. Terkait dengan mohon penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri," kata Ade.

Sebagai pengingat, perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.

Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.

Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.

Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.