Bagikan:

YOGYAKARTA – Pada akhir Oktober 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Para anggota MKMK bertugas menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim ihwal putusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju Pilpres 2024. Simak profil singkat 3 anggota MKM dalam artikel berikut ini.

Profil Singkat 3 Anggota MKMK

1. Jimly Asshiddiqie

Profil Jimly Asshiddiqie adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Setelah masa jabatannya habis, ia digantikan oleh Mahfud MD yang saat ini maju sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Disadur dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2023, Jimly mengawali kariernya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.

Pada 1998, Jimly menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara. Empat tahun kemudian atau pada 2002, ia diangkat sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata Negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pria kelahiran Palembang 17 April 1956 ini tercatat pernah menjadi tim ahli pemerintaah untuk penyusunan RUU MK. Ia juga dipercaya sebagai anggota tim ahli Badan Pekerja MPR yang turut menyumbangkan pemikiraan untuk amandemen UUD 1945. Oleh sebab itu, tak heran bila Jimly dicalonkan oleh pemerintah dan DPR RI untuk menjadi Ketua MK pada tahun 2003.

Setelah tak lagi menjabat sebagai Ketua MK, Jimly sempat diangkat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017.

Selain menduduki jabatan penting di pemerintahan, Jimly juga aktif di beberapa organnisasi, seperti Anggota Dewan Pimpinan Pusat MUI (1985-2000), Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center (2000), hingga Ketua Dewa Penasehat Ikatan Cendekiawann Muslim Se-Indonesia (2005-2010).

Jabatan yang diemban Jimly Asshiddiqie saat ini adalah anggotaa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta.

2. Bintan Saragih

Bintan Saragih merupakan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berasal dari unnsur akademisi.

Bintan tercatat pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan.

Ia menempuh Pendidikan sarjana di Universitas Indonesia. Berikutnya, ia melanjutkan pendidikan doktor di bidang Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran.

Selain menjadi anggota MKMK, Bintan juga menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Selain itu, ia juga mengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.

3. Wahiduddin Adams

Lahir di Palembang 17 Januari 1954, Wahiduddin Adams adalah hakims konstitusi yang paling senior. Jabatan tersebut diembannya sejak 2014.

Wahiduddin mengawali kariernya di bidang birokrasi sebelum diangkat sebagai hakim konstitusi.

Ia tercatat pernah menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tak hanya itu, Wahid juga merupakan akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan.

Wahiduddin Adam juga sempat aktif di sejumlah organisasi, seperti  Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahid tersmasuk salah satu hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Demikian informasi tentang profil singkat 3 anggota MKMK. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.