JAKARTA - Hari ini, Kamis 9 November, sembilan hakim konstitusi menggelar rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman yang diberhentikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) per 7 November 2023.
Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto menjelaskan, rapat pleno pemilihan secara musyawarah digelar secara tertutup.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Nantinya, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 tahun.
"(Sembilan hakim konstitusi) hadir lengkap (dalam rapat permusyawaratan hakim). Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat, dan seterusnya," kata Budi dalam pesan singkat, Kamis, 9 November.
Pemilihan Ketua MK secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim ini tertutup untuk umum. Lalu, jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting dalam rapat pleno yang terbuka untuk umum.
"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan terbuka, di ruang sidang pleno," ungkap Budi.
Budi menyebut tidak ada batas waktu rapat untuk menentukan Ketua MK baru pada hari ini, baik rapat pleno musyawarah, maupun pemilihan secara pemungutan suara jika musyawarah tidak mufakat.
Sebagai informasi, pemilihan Ketua MK baru ini menindaklanjuti hasil putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman. Dalam putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly menyebut paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini membuka ruang pihak luar untuk mengintervensi perumusan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkap Jimly.
Hal ini didukung oleh sikap Anwar Usman yang terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara 90/PUU-XXI/2023, setelah sebelumnya absen dalam RPH perkara uji materi serupa.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak mundur dari penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023, padahal secara nyata-nyata terdapat benturan kepentingan, karena perkara 90/PUU-XXI/2023 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga hakim terlapor, yaitu Gibran Rakabuming Raka," ungkap Jimly.
BACA JUGA:
Imbas pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.