Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat menyoroti drama pemilihan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Pasalnya, voting suara yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi dilakukan sebanyak tiga putaran hingga berada di satu kesepakatan. Hasilnya, Anwar Usman terpilih jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2028-2023.

Drama Pemilihan Ketua MK

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, MK memiliki 4 kewenangan yakni menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol, dan memutus perselisihan terkait hasil pemilu.

Pemilihan Ketua MK sendiri diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa Ketua MK dipilih oleh anggota Hakim Konstitusi dengan cara musyarawah.

Pemilihan Ketua MK terbaru periode 2023-2028 sendiri digelar pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Momen tersebut cukup mendapat sorotan dari masyarakat karena dilakukan hingga tiga putaran pengambilan suara.

Musyawarah dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. Saat itu sembilan hakim konstitusi menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua melalui rapat pleno tertutup sebagaimana aturan MK No. 6 Tahun 2023. Rapat pleno memutuskan bahwa pemilihan Ketua MK dan wakilnya dilakukan dengan voting di rapat pleno hakim terbuka.

Harus diketahui bahwa sembilan hakim konstitusi punya hak yang sama baik dipilih maupun memilih. Pemungutan suara dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Putaran 1

Pemungutan suara dimilai. Sebanyak 9 hakim masuk ke bilik suara. Pemilihan dilakukan dengan melingkari surat suara melalui bilik yang tersedia. Setelah selesai, surat suara dimasukkan ke sebuah kotak.

Hakim konstitusi yang memberikan suara pertama adalah Anwar Usman, setelah itu Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Dalam proses ini tak ada satu hakim pun bersuara kecuali Arief Hidayat yang melemparkan kelakar kecil.

Setelah semua memberikan voting, tibalah tahapan penghitungan suara. Di putaran pertama ada dua nama yang memiliki suara seimbang yakni Anwar dan Arief Hidayat. Masing-masing mendapat empat suara. Sedangkan satu suara sisanya dinyatakan tidak sah karena memilih dua calon. Karena kondisi tersebut, pemungutan suara terpaksa dilakukan kembali.

Putaran II

Dalam pemungutan suara Ketua MK putaran kedua, hasil masih sama. Arief dan Anwar lagi-lagi mendapat masing-masing empat suara. Sisa suara juga kembali memilih dua nama sehingga dinyatakan tidak sah. Hasil ini membawa pemungutan suara putaran selanjutnya.

Putaran III

Di putaran ketiga, hakim Arief Hidayat kembali melemparkan kelakar yang disambut tawa ringan. Ia mengatakan bahwa dirinya memberikan suara untuk Anwar. Namun gurauan tersebut tak membuat situasi tegang menjadi cair.

Jika di putaran ini hasil yang didapat sama, maka pemilihan pemilihan Ketua MK harus kembali digelar dengan cara musyawarah. Jika tidak juga membuahkan hasil, maka penentuan akan dilakukan dengan cara diundi. Untungnya hal tersebut tidak terjadi karena hasil yang didapat dalam voting putaran ketiga membuahkan hasil.

Arief yang sempat mengimbangi raupan suara Anwar hanya mendapat 4 suara, sedangkan Anwar mendapat 5 suara. Melalui voting ini ditentukan bahwa Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi paling baru untuk jabatan 2023-2028.

Drama pemilihan Ketua MK cukup menarik perhatian. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.