Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memutuskan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, perihal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman.

“Demikian diputus dalam RPH oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai anggota, pada hari Kamis (23/11),” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu 29 November, disitat Antara.

Pantauan di lokasi sidang, Anwar Usman juga tidak tampak hadir di ruang sidang. Hanya ada delapan hakim konstitusi yang ikut dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut.

“Selesai diucapkan pukul 16.19 WIB, oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai anggota,” kata Suhartoyo.

Terpisah, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Budi Wijayanto menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman tersebut karena menjalankan amanah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Karena amanah putusan MKMK, Yang Mulia Anwar dimohon untuk tidak mengikuti Perkara 141,” kata Budi dikonfirmasi via pesan singkat.

Sebelumnya, MKMK membenarkan permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Diketahui, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan," demikian dikutip dari salinan Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.