Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyentil Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres-cawapres diubah jadi 40 tahun atau telah berpengalaman jadi kepala daerah.

Hasto menilai sepatutnya pemimpin tak berat sebelah. Hal itu dikatakan Hasto saat memulai pidatonya dalam acara Pengukuhan Guru Besar Ma'mun Murod di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 9 November.

"Kalau menjadi pemimpin bijaksana dan baik itu adalah Prof. Haedar Nashir, terima kasih. Juga Pak Muhaimin Iskandar terima kasih, kampanye boleh saja Cak Imin di sini. Yang penting tidak melakukan rekayasa hukum di MK,” kata Hasto dalam pidatonya.

Hasto menilai apa yang terjadi ini telah merusak muruah lembaga penjaga konstitusi yang seharusnya tidak kehilangan indepedensi dalam menangani perkara, termasuk mengadili gugatan terkait dengan pemilihan umum.

“Itu sebenarnya bisa dikategorikan sebagai suatu tsunami politik, karena Mahkamah Konstitusi ini harus menjadi suatu benteng konstitusi, benteng Demokrasi," ucapnya.

Atas dasar itu, menurut Hasto apa yang telah diputuskan MK sebelumnya terkait syarat usia capres-cawapres menyentuh keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapes belum berusia 40 tahun maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Melanggar etika secara serius, bahkan terbukti adanya campur tangan kekuasaan dari luarnya itu sama sekali tidak dibenarkan dan ini menyentuh persoalan yang terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ucapnya

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas meminta MK mengubah syarat pencalonan capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.

Hal ini pun terus menjadi perdebatan publik dan dinilai adanya konflik kepentingan. Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam perjalanan putusan perkara batas usia capres-cawapres.

MK kemudian meresponsnya dengan membentuk Majelis Kehormatan Makamah Konsitusi (MKMK). Berdasarkan sidang etik, terkait putusan batas usia capres-cawapres, MKMK memvonis memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melanggar etik berat.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Adapun dalam acara Pengukuhan Guru Besar Ma'mun Murod di Universitas Muhammadiyah Jakarta, selain Hasto juga dihadiri bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.