JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membeberkan perubahan sikap para hakim Mahkamah atas putusan dari sejumlah perkara uji materi mengenai batas usia capres-cawapres.
Hal ini diungkapkan Saldi Isra dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Saldi membeberkan, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang membahas soal putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, MK sepakat menolak gugatan yang diajukan.
Gugatan tersebut diajukan PSI dengan meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Kemudian, perkara yang diajukan Partai Garuda serta perkara Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dkk yang meminta penambahan alternatif pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai syarat selain usia minimal 40 tahun.
"Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," urai Saldi Isra di ruang sidang gedung MK, Senin, 16 Oktober.
Namun, saat Anwar Usman yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo menghadiri RPH yang membahas perkara yang diajukan mahasiswa asal Surakarta tersebut, ternyata hasil putusannya berbanding terbalik dengan perkara sebelumnya.
BACA JUGA:
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan kata lain, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun kini bisa menjadi capres-cawapres. Salah satu Hakim MK yang mengemukakan dissenting opinion, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan tersebut.
"Secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian'," cecarnya.
Saldi Isra mengaku bingung atas putusan tersebut. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," ungkap Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, tambahnya.