Bagikan:

JAKARTA - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemeriksaan berlangsung selama 6,5 jam.

Tomi yang nampak mengenakan kemeja putih keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.

Tak banyak pernyataan yang disampaikannya. Tomi hanya mengatakan semua yang berkaitan dengan proses pemeriksaan akan disampaikan oleh penyidik selaku pihak yang berwenang.

"Aman, aman. Nanti tanya penyidiknya aja," ujar Tomi, Senin, 16 Oktober.

Kemudian, Tomi langsung masuk ke mobil Mitsubishi Xpander Hitam berpelat merah dengan nomor polisi B 1373 SQR.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut proses pemeriksaan Tomi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Sudah selesai pemeriksaan. Mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Ade.

Tomi Murtomo sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 12 Oktober. Hanya saja, ia tak bisa hadir.

Ketidakhadiran Tomi dengan alasan terkendala pekerjaan. Sebab, mesti mengikuti rangkaian kegiatan yang sudah terjadwal di KPK.

Melalui pegawai Biro hukum KPK, Tomi bersurat dan meminta penjadwalan ulang. Sehingga, direncanakan pegawai KPK itu diperiksa pekan depan.

Adapun, perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kevin Egananta, Jumat, 13 Oktober. Dia merupakan ADC atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Rangkaian pemeriksaan belasan saksi itu bertujuan mencari sosok tersangka dalam dugaan pemerasan. Sebab, status kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini adanya pelanggaran pidana.