JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres bisa menimbulkan kendala jelang Pilpres 2024. Apalagi, tahapan pendaftaran bakal dibuka pada 19 Oktober atau tiga hari lagi.
“Waktu yang tersisa tinggal tiga hari, ya, untuk pendaftaran capres. Nah, tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit,” kata Juru Bicara TPN GP Tama S. Langkun dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober.
Tama membenarkan norma baru yang ditambahkan harus segela dijalankan. “Namun secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara TPN GP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menilai putusan MK tak bisa begitu saja berlaku. Sebab, lembaga tersebut tak punya fungsi legislasi.
Kalaupun ingin norma baru itu segera dilaksanakan maka perubahan atau revisi UU Pemilu harus dilakukan, menurut Chico.
“DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Almas meminta MK mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober.
Dalam konklusinya, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," papar Anwar Usman.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjutnya.