JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sebab, indikasi pelanggaran begitu kuat.
"I have no any doubt about (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang) itu. Kalau saya nggak ragu," ujar Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Oktober.
Menurutnya, pelanggaran yang diduga dilanggar Ketua KPK itu Pasal 36 dan 65 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih, dengan adanya foto yang memperlihatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo bertemu di salah satu lapangan bulu tangkis.
Adapun, Pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Sementara Pasal 65 tentang setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Tidak boleh, di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," sebutnya.
Kemudian, Saut menyebut penanganan kasus korupsi yang melibatkan SYL berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima KPK pada 2021.
Dengan diterimanya dumas itu, maka, proses penanganan perkara sudah dimulai.
"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan," sebutnya.
"Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan, 2021 dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu di 2022. Yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," sambung Saut.
BACA JUGA:
Adapun, rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.