Ternyata Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Penolakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman /FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ternyata, dalam rapat permusyawaratan hakim MK yang digelar sebelum pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman tak ikut memutus ketiga perkara yang semuanya ditolak tersebut.

Tak ada nama Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dalam rapat permusyawaratan hakim tersebut karena disebutkan rapat itu dipimpin oleh salah satu Hakim MK.

Namun, Anwar Usman hadir dalam sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal 19 bulan September tahun 2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 bulan Oktober, tahun 2023," urai Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang gedung MK, Senin, 16 Oktober.

Sejauh ini, sudah ada tiga perkara uji materi mengenai batas usia capres-cawapres yang telah diputus MK. Di antaranya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI dengan meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Kemudian perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta penambahan alternatif pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai syarat selain usia minimal 40 tahun. Lalu, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dkk dengan petitum yang sama dengan Garuda.

 

 

 

Terkait