Bagikan:

DENPASAR - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia capres-cawapres. Pemerintah menghormati putusan yang memang menjadi wewenang MK.

"Keputusan MK, saya kira kewenangan yudikatif Mahkamah Konsitusi. Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK," kata Wapres Ma'ruf, saat konferensi pers di  Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 16 Oktober.

"Saya dengar hari ini sudah diputuskan menolak usulan itu. Itu, saya kira keputusan daripada Mahkamah Konsitusi," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.

MK menegaskan urusan batas usia capres-cawapres menjadi wewenang pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah.

“Menurut Mahkamah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk UU untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Dalam pertimbangan putusan gugatan batas usia capres-cawapres menegaskan syarat alternatif cawapres ‘pernah menjadi penyelenggara negara’—yang diajukan pemohon—menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Artinya, seseorang yang belum berusia 40 tahun tidak boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sekaligus seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh diajukan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, sepanjang yang bersangkutan adalah penyelenggara negara atau pernah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata hakim MK Saldi Isra dalam persidangan, Senin, 16 Oktober.

"Sifat kontradiktif demikian niscaya memunculkan kebingungan dan keraguan bagi adressat yang dituju pasal a quo, yang pada akhirnya menghadirkan tidak lain suatu kondisi ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Kewenangan batas usia menjadi wewenang DPR. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun