Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Garuda.

Hal ini diputuskan mahkamah setelah menolak gugatan uji materi pada pasal yang sama dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober.

Dalam permohonannya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dengan kata lain, Partai Garuda meminta MK mengabulkan pengecualian batas usia pada capres-cawapres yang telah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Hakim MK Saldi Isra menerangkan pendapat Mahkamah, jika persyaratan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, hal ini justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.

Sebab, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.

"Dengan tidak memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama menurut Mahkamah bukanlah suatu bentuk diskriminasi. Terlebih lagi permohonan Pemohon tidak membedakan jabatan yang dipilih dan diangkat, namun hanya menyatakan bagi penyelenggara negara tanpa kecuali, sehingga apabila disamakan justru akan menimbulkan ketidakadilan," urai dia.

Diketahui, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.