Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Ini artinya peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres, kandas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin, 16 Oktober. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alsannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.

“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.