Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai putusan kedua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan cawapres sangat mengejutkan.

Pasalnya, sebagian besar orang menilai putusan pertama yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres adalah putusan final, tidak ada lagi putusan baru setelah itu. 

Namun faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.  

"Dengan putusan ini, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres," ujar Saleh kepada wartawan, Senin, 16 Oktober. 

Putusan MK tersebut, tentu membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres di pilpres mendatang. 

"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran," kata Saleh. 

Apabila Gibran bersedia menjadi cawapres Prabowo, lanjut Saleh, maka namanya akan dibahas dan didiskusikan oleh para ketua umum parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

"Yang jelas, apa pun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," jelas Ketua Fraksi PAN DPR itu. 

Termasuk mempertimbangkan nama Menteri BUMN, Erick Thohir. Kata Saleh, koalisi akan melihat plus-minus kandidat dari semua sisi. Dia berharap musyawarah di KIM akan menghasilkan  putusan terbaik terkait cawapres Prabowo.

 "Bagaimana pun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia," kata Saleh.