JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) sepertinya tak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun. Pasalnya, PAN mendukung Erick Thohir dipilih sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan MK tersebut dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini. Diketahui, MK disebut bakal menerima gugatan batas usia cawapres MK minimal 35 tahun untuk meloloskan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," ujar Saleh kepada wartawan, Senin, 16 Oktober.
Alih-alih tak masalah Gibran batal jadi cawapres Prabowo, Saleh menuturkan, putusan ini justru semakin memperkuat harapan PAN agar Menteri BUMN Erick Thohir bisa disandingkan dengan bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
"Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," katanya.
BACA JUGA:
PAN juga berharap putusan MK tersebut menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini. Di mana, menurut Saleh, spekulasi dan perdebatan itu sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu. Hal itu menurutnya, tentu tidak baik disaat mendekati pelaksanaan pemilu.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh, cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," kata Ketua DPP PAN itu.