JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, menyebut keputusan nama cawapres pendamping Prabowo Subianto tetap bergantung pada hasil musyawarah ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk kepala daerah
Habiburokhman menuturkan, putusan MK tersebut tentu akan menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketum KIM dalam penentuan nama cawapres. Khususnya, bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan santer dirumorkan bakal menjadi cawapres Prabowo.
Kendati demikian, anggota DPR dapil Jakarta Timur itu menegaskan, putusan itu tak serta merta menjadikan Gibran sebagai cawapres KIM. Menurutnya, ada tiga hal yang masih dipertimbangkan.
"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang (bersangkutan) berkenan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober.
Jika salah satu hal tersebut sudah memenuhi, lanjutnya, nama Gibran masih akan dibahas dalam rapat musyawarah ketum parpol KIM untuk disepakati secara mufakat.
"Pertama, sudah. Yang kedua kan masih didiskusikan terus. Yang kedua, kan ini tergantung yang pertama juga kalau nggak memungkinkan apa guna dibahas. Tapi yang kedua ini satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan," jelas Habiburokhman.
"Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan, apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," sambungnya.
SEE ALSO:
Sebagai informasi, para ketum parpol pendukung Prabowo disebut menggelar pertemuan saat MK menggelar sidang putusan kemarin.
Pertemuan akan dilanjutkan hari ini namun bakal digelar secara tertutup. Belum diketahui kapan dan di mana pertemuan tersebut dilaksanakan.