Gerindra Akui Umumkan Cawapres Prabowo Setelah Putusan MK Hari Ini, Tanda Pilih Gibran?
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani (ANTARA)

Bagikan:

SUKOHARJO - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sosok yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 akan diumumkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan usia minimum capres dan cawapres.

"Ini hari Minggu (15/10/2023), Senin atau Selasa ya. Pokoknya sabar, kita tunggu putusan MK, pokoknya sabar," ujarnya di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu 15 Oktober.

Muzani mengatakan, putusan MK sifatnya final dan mengikat, sehingga harus ditunggu.

Putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres rencananya akan diumumkan MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, mengingat namanya banyak disusulkan DPC Partai Gerindra sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Usia Gibran masih di bawah yang disyaratkan saat ini yaitu minimal 40 tahun, sementara Gibran masih berusia 36 tahun. Banyak pihak yang menanti-nanti putusan MK terhadap gugatan batas usia minimal capres dan cawapres yang menghendaki agar diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Tunggu, sabar," kata Muzani.

Ditambahkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK nantinya.

"Kita lihat saja keputusan MK, kita sebagai warga negara mematuhinya," ucap Dasco.