JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Gerindra sekaligus bakal Capres Kaolisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto merasa aneh atas gugatan-gugatan yang diputuskan MK.
Diketahui, sebelumnya MK juga telah menolak batas usia capres cawapres paling rendah 40 tahun. Bersamaan itu MK juga mengabulkan gugatan batas usia cawapres minimal 40 tahun kecuali pernah menjabat lewat pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Trus Kumaha (lalu harus bagaimana)? Ya kan," ujar Prabowo saat menghadiri Rapimnas Gerindra di the Darmawangsa, Senin, 23 Oktober.
"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?," lanjutnya.
Prabowo mengatakan, penolakan MK atas gugatan batas usia capres 70 tahun tidak membuat pihaknya terburu-buru mendaftarkan diri ke KPU. Diketahui, Prabowo telah memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.
"Pendaftaran itu kita hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik," katanya.
BACA JUGA:
Menteri Pertahanan itu pun menyerahkan keputusan soal pilpres kepada rakyat Indonesia. Terpenting bagi Prabowo, Pemilu 2024 berjalan kondusif.
"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai, oke," kata Prabowo.